Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2012

Intermediasi Teknologi Untuk Memperbaiki Mutu Kakao Rakyat


Bersaing dengan kakao dari Pantai Gading dan Ghana. Posisi Indonesia menempati posisi ketiga dalam produksi biji kakao dunia. Sekitar 450,000 ton dihasilkan setiap tahunnya. Dan sekitar 89 % diantaranya berasal dari kakao milik rakyat. Namun, dari sisi kualitas kakao yang dihasilkan milik rakyat tersebut masih rendah.
Dalam Press Relase kedutaan besar Amerika tentang penilaian pihak AS atas biji kakao Indonesia (Oktober 2005). “Bahwa jumlah ekspor biji kakao ke AS ini menurun. Bukan semata automatic detention atau pemotongan harga. Sebagian besar biji coklat yang diterima dari Indonesia, dalam keadaan Mouldy (berjamur atau bulukan). Hal tersebut dapat disebabkan oleh proses pengeringan yang tidak dilakukan dengan benar. Disamping itu, biji kakao Indonesia tersebut, rentan dengan serangan Cocoa Pod Borer yaitu sejenis hama yang akan memakan biji kakao.”
Laporan tersebut menunjukkan pandangan negara pengimpor kakao seperti AS misalnya terhadap Kakao Indonesia. Terdapat banyak faktor memang yang mempengaruhi mutu kakao itu sendiri. Salah satu hal yang mengakibatkan mutu biji kakao rendah, berawal proses fermentasi yang kurang sempurna. Pada tahapan fermentasi ini sebagian besar petani kakao enggan untuk melakukannya karena memerlukan waktu yang sedikit lebih lama. Perilaku pekebun ini dipicu salah satunya akibat fluktuasi harga yang cukup tajam bergantung pasar internasional. Pada saat harga berfluktuasi tajam, pekebun pada umumnya ingin cepat menjual hasil kebunnya tanpa melakukan pengolahan yang memadai, sehingga mutunya rendah.
Jika kita tarik hingga kehulu, masalah kakao ini cukup luas dan rumit. Persoalan tersebut mencakup sumber daya manusia dan kebijakan. SDM/pekebun itu sendiri umumnya kurang memperhatikan soal mutu/kualitas. Tahapan dalam budidaya kakao ini dimulai dari pemilihan benih, budidaya, pemeliharaan hingga panen. Pasca panen hingga mendapatkan biji kakao berkualitas juga cukup banyak meliputi pemeraman, pemecahan buah, dan fermentasi. Upaya ini memerlukan penanganan tenaga lapang/penyuluh maupun upaya peningkatan kapasitas pekebun melalui serangkain kegiatan pelatihan.
Masalah lain yang juga memicu permasalahan adalah upaya pemerintah yang masih kurang memperhatikan peningkatan mutu. Terlebih adanya kebijakan yang membuka peluang ekspor kakao dalam bentuk biji tanpa fermentasi (unfermented). Padahal, harga biji kakao tanpa fermentasi ini lebih rendah dari setelah fermentasi, sekitar US$ 300/ ton.

Inovasi Teknologi Kakao Fermentasi

Adalah Dr. Misnawi dari Pusat penelitian kopi dan kakao Indonesia di Jember. Berhasil melakukan invensi riset dalam upaya peningkatan mutu kakao non-fermentasi melalui reaktifasi enzim. Inovasi tersebut juga tercatat dalam buku “100 Inovasi paling prospektif Indonesia” yang dikeluarkan oleh Kementrian Riset dan Teknologi, Republik Indonesia, Agustus 2008 lalu.
Inovasi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan akan mutu kakao rakyat yang rendah. Sebagai akibat fermentasi yang dilakukan terhadap biji kakao masih kurang sempurna. Serta adanya potensi kehilangan uang negara sekitar Rp 750 M (US$ 84 juta) setiap tahunnya, atas potongan harga atau penolakan dari negara pengimpor.
Teknologi yang dilakukan pun terbilang sederhana, mula-mula biji kakao kering atau kurang fermentasi di bersihkan dari pengotornya. Kemudian mengaktivasi enzim dengan melembabkan biji kakao, meniriskan sisa air, kemudian menginkubasi pada suhu 45o C. Inkubasi inilah yang dikenal sebagai inkubasi in-vitro. Optimasi refermentasi pada biji kakao tersebut disesuaikan dengan lama waktu enzim beraktifitas selama 72 jam (3 hari).
Tim inventor tersebut menemukan, melalui inkubasi in-vitro. Inkubasi biji kakao kurang fermentasi dalam skala laboratorium dapat meningkatkan nilai uji belah (cut test) dan cita rasa setara dengan kakao fermentasi. Lebih lanjut, tim peneliti juga sedang melakukan serangkaian pengujian untuk melindungi biji kakao menggunakan bakteri asam laktat. Bakteri asam laktat akan diaplikasikan dalam proses inkubasi (refermentasi). Dengan demikian, biji kakao yang dihasilkan tidak hanya bermutu tinggi, tetapi juga tahan simpan dan terbebas dari kontaminasi mikotoksin, khususnya aflatoksin dan okratoksin.

Intermediasi Teknologi : Invensi menuju Inovasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Invensi berupa “penciptaan atau perancangan sesuatu yg sebelumnya tidak ada” adapun inovasi merupakan “(1) pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru; pembaharuan (2) penemuan baru dari yang sudah ada atau yang sudaj dikenal sebelumnya (gagasan, metode, alat)”. Sekilas dua kata tersebut serupa, dengan kata-kunci (keyword) : nilai baru, pembaharuan, penemuan. Namun dalam istilah yang umum dikenal dalam akademisi dan bisnis. Penciptaan nilai tambah dari suatu invensi baru bisa dikatakan inovasi. Dengan kata lain, inovasi adalah penemuan tersebut baik gagasan, metode, atau alat dapat diaplikasikan dan diserap pasar (market demand) serta mempunya sisi nilai bisnis.
Pada umumnya, terdapat perbedaan paradigma dari sisi akademisi. Dimana, dalam penciptaan nilai suatu produk hasil riset kurang memperhatikan kemauan pasar. Dapat dikatakan kurang dapat di-komersialisasi-kan. Dalam hal ini perlu ada suatu kolaborasi dari inventor dan pelaku usaha/industri. Namun, lagi-lagi terdapat rantai yang putus (missed link). Jika mengandalkan inventor dan pelaku usaha untuk bersinergi. Seringkali terdapat beberapa hal yang kurang sreg atar kedua pihak tersebut. Pemerintah, melalui dukungan kebijakan atau dukungan peraturan dan kelembagaan pun seringkali salah sasaran.
Sinergi ABG (akademisi, bisnis, dan pemerintah) sudah waktunya dioptimalisasikan dengan mendirikan lembaga yang bekerja di antara tiga element tersebut. Lembaga Intermediasi, begitu nama lembaga antara ini, dapat dibentuk oleh Pemerintah untuk menjembatani hal tersebut. Lembaga ini berfungsi secara spesifik untuk membawa invensi menjadi inovasi. Penerimaan pasar atas suatu penemuan dari lembaga litbang atau kampus dapat menambah nilai tambah tersendiri.
Di negara-negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan, seperti German misalnya. Lembaga intermediasi ini menyebut diri sebagai Technology Tranfer Centre. Membawa Teknologi menuju Pasar (Technology to the Market). Aktivitas yang dijalankan pun adalah upaya mensinergikan pemain-pemain kunci dalam produk teknologi.
Lembaga intermediasi teknologi ini dapat dikembangkan untuk membantu dalam upaya membawa hasil invensi. Teknologi refermentasi kakao tersebut agar dapat dikomersialisasikan menjadi suatu bisnis tersendiri. Untuk menyelamatkan potensi kehilangan negara, yang oleh Dr. Misnawi tersebut mencapai Rp 750 M setiap tahunnya. Dana sebesar itu adalah potensi dari pemotongan harga ekspor biji kakao sebesar US$ 270-300/ton.
Sebagai asumsi, total produksi kakao Indonesia setiap tahunnya sebesar 475,000 ton. Sekitar 106,533 ton (22,4%) dihasilkan dari kakao milik rakyat di Sulawesi Selatan. Bila lembaga intermediasi ini berhasil mengambil hati 8-10% petani kakao Sumsel untuk bekerja sesuai prosedur dan mutu baku pengelolaan pasca panen kakao untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Sekitar 5,300 ton biji kakao dapat di 'selamatkan' dengan teknologi refermentasi in-vitro ini dan dapat menghindari pemotongan harga yang tidak perlu akibat mutu yang rendah tersebut. Dengan mengalikan jumlah ton terselamatkan dan US$ 300/ton maka didapat angka yang luar biasa sebesar US$ 1,590,000 (1,5 juta Dollar AS). Meskipun diakui memang tidak sesederhana itu, dalam praktiknya. Terdapat hal lain diluar mutu produk itu sendiri yang mempengaruhi harga, terlebih dalam perdagangan internasional.
Terdapat sedikitnya tiga hal peran lembaga intermediasi teknologi ini dalam menerapkan invensi menjadi inovasi. Pertama, mendirikan dan mengelola inkubasi bisnis (business incubation) dan pilot project. Meskipun sudah dinilai cukup baik teknologi invitro refermentasi ini dalam skala lab. Namun, di lapangan perlu dilakukan pengujian dan ekperimen medalam kembali dengan skala/jumlah yang lebih besar dengan peralatan dan kondisi yang biasa dilakukan oleh petani. Membuat pilot project misal untuk 2-3 ton biji kakao menerapkan teknologi invitro refermentasi tersebut.
Kedua, Para intermediator harus pandai-pandai menarik hati kliens (petani kakao, pelaku usaha/industri kakao, dan pemerintah daerah setempat). Dengan membuat kegiatan forum yang mempertemukan ketiga elemen tersebut. Dalam forum tersebut juga akan membuka peluang pembicaraan yang lebih lengkap tentang peran masing-masing.
Ketiga, intermediator juga dapat membuka pasar baru (a new market) dengan menjadi fasilitator untuk mengembangkan produk (biji kakao terfermentasi) menjadi produk turunan bernilai tambah ataupun dapat bermain untuk memotong rantai pasok eksporter. Dalam hal ini, kejelian menangkap kebutuhan pasar baru harus dimiliki para intermediator.
Sekurang-kurangnya rangkain proses diatas dapat dilakukan dalam 12-15 bulan melalui berbagai pendekatan dan cara yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Jika ini berhasil, lembaga intermediasi (tim intermediator) turut serta dapat menyelamatkan potensi kehilangan harga biji kakao karena rendahnya kualitas. Sekaligus mendorong invensi menjadi inovasi



Tangerang, 6 Februari 2012 (15:28)


Kamis, 02 Desember 2010

Peluang dan Tantangan Lulusan Teknologi Pertanian

Pertanian berkebudayaan industri adalah suatu system terpadu industri biologis yangmerupakan hasil karya, cipta, dan rasa manusia dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya biologi beserta ekosistemnya; berorientasi pada efisiensi, produktivitas, kualitas serta nilai tambah secara berkelanjtuan dan berwawasan lingkungan; melalui penerapan iptek dan manajemen agribisnis secara terpadu dan dikerjakan oleh pelaku pertanian profesional yang memiliki azas kerja industri dan karakteristik social budaya bangsa ber-Pancasila; ditujukan bagi seluruh bangsa Indonesia yang berprinsip pada keadilan dan kesejahteraan.  Demikian salah satu prinsip dari paradigma pertanian baru untuk mengantisipasi era globalisasi dan perdagangan bebas.
Industry pertanian atau lebih lanjut agroindustri merupakan bagian dari core competence seorang lulusan Teknologi Pertanian. Agro industry sebagai penarik pembangunan di sector pertanian diharapkan mampu menciptakan pasar melalui berbagai produk olahannya. Peranan agroindustri itu sendiri bagi bangsa menurut Sumatupang (1990) untuk membenahi masalah pertanian antara lain: (1) menciptakan nilai tambah pertanian (2) menciptakan lapangan pekerjaan (3) meningkatkan penerimaan devisa (4) memperbaiki pendapatan, dan (5) menarik sector pertanian.
 Namun kendala yang seringkali mengahantui pengusaha yang bergerak di bidang pertanian adalah sebagian besar teknologi pertanian yang ada belum mampu menunjang industry terutama yang berskala kecil. Selain dari karakteristik sebagian besar produk pertanian yang mudah rusak dan bulky, bersifat musiman—dipengaruhi iklim, serta masih rendahnya mutu produk pertanian industry yang masih rendah dalam persaingan pasar di dalam maupun luar negeri.

Peluang dan tantangan teknologi pertanian
Sejalan dengan hal tersebut, tuntutan masalah yang semakin kuat terhadap agroindustri  bagi lulusan teknologi pertanian  adalah   isu untuk tidak merusak lingkungan. Sebagai contoh adalah proses pembukaan lahan baru dengan tidak merusaka habibat yang ada sebelumny, seperti dengan pembakaran hutan untuk ditanami sawit misalnya, yang terjadi pertengahan 2009 lalu di Riau dan Kalimantan.
Kebijakan pemerintah yang kini tengah berhemat secara konsisten dengan memangkas subsidi untuk energy (BBM dan listrik)  menuntut industry pertanian untuk mampu melakukan perubahan dan alokasi sumberdaya untuk melakukan alih teknologi yang sejalan dengan trend  tersebut.
Selanjutnya agar bisnis industry pertanian dapat bertahan, maka perubahan teknologi secara fisik maupun manajemen merupakan suatu tuntutan yang semakin menggema. Hal ini terkait pandangan merabaknya isu keadilan juga prakiraan akan besarnya permintaan terhadap teknologi pertanian. Alih-alih, investasi terhadap teknologi pertanian masih sangat menjanjikan mengingat masih belum sepenuhnya invensi tersebut yang memenuhi permintaan dunia industry pertanian. Seperti teknologi yang di hasilkan masih parsial, kurang aplikatif, dan/atau teknologi tersebut belum teruji dalam skala yang memadai.
Hal tersebut merupakan tantangan bagi agroindustriawan maupun lulusan teknologi pertanian agar bijak memahami realita yang ada. Melihat hal tersebut, masih ada banyak peluang yang terkait dengan usaha untuk mengembangkan teknologi pertanian. Hal ini sejalan dengan visi beberapa perguruan tinggi  yang memiliki fakultas/program studi (prodi) teknologi pertanian dalam melaksanakan tri-dharma perguruan tinggi.
Sedikitnya ada lima sasaran/focus perhatian perguruan tinggi untuk meingkatkan performa dan kompetensi lulusan teknologi pertanian yang prospektif di masa depan, dalam memahami visi Indonesia 2030 diantaranya: (1) teknologi pembenihan, rendahnya produktivitas industry pertanian Indonesia berpangkal dari ketertinggalan bangsa di bidang ini (2) teknologi tata guna air (hidroteknik), beberapa tanaman potensial Indonesia, seperti  Padi, tebu, bawang, jagung masih belum mendapatkan manajemen yang baik dalam hal ini, sehingga produktivitas pertanian masih rendah dan fluktuatif (3) teknologi produk bio, tuntutan untuk mengembangkan proses produksi dan produk yang sehat, alami, dan bersahabat dengan lingkungan merupakan isu penting pada kurun 5-10 tahun mendatang (4) bidang industry hilir, masih banyak  produk Indonesia di dominasi produk primer, seperti sawit Indonesia misalnya, yang masih di ekspor dalam bantuk CPO—meskipun juara dalam hal ini, namun produk turunan yang memiliki nilai tambah (added value) tinggi masih belum banyak di usahakan  (5) teknologi informatika dan pemasaran, hal ini terkait dengan dinamika dalam persaingan global yang menginginkan akses cepat, efisiensi yang tinggi dengan tingkat risiko yang rendah


*) Dikirmkan dalam essay Competition BEM Fateta Desember 2009

Reorientasi Sistem HKI untuk keadilan Pertanian Indonesia *

Kasihan sekali bapak tukirin dan teman-teman, petani kecil asal kediri pada 2005 lalu yang melakukan inovasi untuk memilih dan memilah indukan jagung Hibrida kemudian memproduksi dan mengedarkannya dikalangan petani (sekitar). kemudian ditangkap polisi, diadili, dan dihukum 6 bulan karena didakwa melanggar UU 12 / 1992 pasal 14 dan 61.

Bapak tukirin dalam ilustrasi diatas merupakan fenomena dalam masyarakat keseharian. Saat petani kecil ingin membantu petani lainnya dalam pendayagunaan hak atas pertanian. Lalu bagaiman ceritera tersebut berawal?

Pembangunan Pertanian di Indonesia segaimana terjadi di seluruh belahan dunia merupakn upaya untuk menjaga ketahanan pangan (food security). Dalam bahasa yang lebih sederhana, urusan pertanian menjadi urusan perut, sebagai kebutuhan primer. Akses pangan pada setiap waktu memungkinan pangan dapat diakses dimanapun produksi. Ketersediaan pangan yang berbeda di beberapa negara menjadikan perdagangan internasional menjadi satu keniscayaan. Adanya perdagangan Internasional tersebut memungkinkan adanya praktek liberalisasi. Tengok saja sejarah bagaimana terbentuknya WTO, Organisasi perdagangan dunia melalui perjanjian yang disebut putaran uruguay (1986).

Urusan pangan menjadi elemen penting dalam produksi dan pertukaran komoditas pertanian dunia. Lalu dari sana muncullah kesepakatan pertanian (AoA) yang berisi tentang penurunan dukungan negara terhadap  sektor pertanian, peningkatan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor. Salah satu perjanjian tersebut adalah the Agreement on Trade-related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS) yang menjadikan komoditasa pertanian dapat memungkinkan mendapatkan perlakuan atau perlindngan istimewa berupa hak paten.

Pada tahun 1960an negara-negara berkembang dunia seperti Indonesia merupakan pemain utama dalam eksportir produk pertanian. Namun menjelang tahun 1980-1990 bergeser menjadi importir. Bahkan sekitar 70% negara berkembang tergantung impor pangan, sementara negara besar menjadi penguasa produksi dan perdagangan dunia. Dalam data FAO yang dikeluarkan pada tahun 2008 lalu. indonesia tercatat menjadi negara pengimpor produk pangan kedua terbanyak setelah Mesir dengan nilai mencapai impor mencapai 7,72 juta ton pertahun. Kemudian disusun maroko, filipina, dan irak masing-masing di posisi tiga hingga lima. 

Kembali soal TRIPS dalam WTO tersebut menyebutkan sebagian besar negara berkewajiban menyediakan standar minimum dalam perlindungan HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Lalu apa hubungannya paten tersebut dengan neraca perdagangan dunia tersebut. Dalam hal ini plant breeders’ right : hak elemen terpenting dalam usaha pembenihan. Sebenarnya petani memiliki kedaulatan atas pengusahaan benih. Benih tersebut kita tahu akan menentukan 60 % kagagalan atau kesuksesan pertanian. Sehingga bila urusan benih saja diakuasai oleh pihak seperti perusahaan swasta, hak atas kedaulatan petani menjadi berkurang. Lalu sebenarnya petani seperti apa yang disebut berdaulat. Dalam definisi FAO (1999) disebutkan hak atas petani adalah hak untuk menggunakan (to use), merubah (to exchange) dan penggunaan areal dan varietas benih bebas tanpa paten. Kenyataanya riset dan pengembangan benih yang ada dikuasai oleh perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang perbenihan. Sebut saja perusahaan sekelas Cargill, Archer daniel Midland (AMD), BASF, dan Monsanto  yang bermain dalam 90% perdagangan pangan dunia. Untuk benih lebih dari 99% dikuasai oleh perusahaan MNC dan 90% diantaranya dikuasai oleh Monsato. Lalu siapa yang diuntungkan ? dari penjualan benih MNC mendapatkan keuntungan 21-54% belum lagi dari perdagangan pangan yang mencapai 180%.

Bagaimana upaya untuk mengantisipasi hal ini? Diperlukan adanya upaya pembangunan yang berorientasi ke petani. Kasihan petani kecil di desa yang selalu saja mengalami kerugian setelah panen melimpah. Upaya untuk merubah paradigma tersebut memang terlihat klise. Namun perlu adanya reorintasi kearah sana. Ledaulatan pangan yang kita saat ini dengungkan seharusnya dilakukanatas daras pertanian agro-ekologi yakni model pertanian yang berpusat di komunitas dan keluarga. Kemudian adanya upaya terhadap akses sumberdaya produktif dengan petani sebagai pelaku utam dalam sumber daya lahan, air dan reforma agraria.

*Merupakan resume kegiatan dalam seminar HKI dan masa depan pertanian Indonesia,
23 Februari 2010 di IPB